PELAYANAN SURAT KETERANGAN MEDIS
Waktu layanan : Setiap hari Senin – Sabtu kecuali hari libur, pukul 07.30 – 13.30
Tempat : Ruang SKM, Gedung Rawat Jalan lantai 1
SURAT KETERANGAN MEDIS
Pelayanan pembuatan surat keterangan medis untuk keperluan klaim biaya perawatan untuk pihak ketiga (asuransi/instansi), keperluan dokumentasi data medis dan keperluan lainnya.
Waktu proses : 4-5 hari
Biaya :
- Data Rawat Jalan : Rp. 10.000,-
- Data Rawat Inap : Rp. 25.000,-
Syarat :
- Pemohon mengisi surat kuasa pemaparan isi rekam medis oleh dokter RS Panti Rapih, dengan ketentuan:
- Pasien >17 tahun atau sudah menikah, surat kuasa dibuat oleh yang bersangkutan
- Pasien anak-anak, usia < 17 tahun surat pemaparan diisi oleh orang tua
- Pasien sudah meninggal surat kuasa diisi oleh ahli waris
- Fotokopi KTP pemohon
- Fotokopi KK untuk pasien anak-anak dan pasien sudah meninggal
- Fotokopi surat keterangan kematian untuk pasien yang sudah meninggal
- Surat Keterangan ahli waris dari kelurahan setempat untuk pasien meninggal yang memiliki ahli waris lebih dari 1.
SURAT KETERANGAN LAHIR
Pelayanan pembuatan surat keterangan lahir, bagi bayi yang lahir di RS Panti Rapih.
Waktu proses : langsung jadi
Biaya : GRATIS
Syarat :
- Mengisi data pengajuan surat keterangan lahir yang diperoleh dari Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Inap (PPRI) saat mendaftarkan bayi lahir.
- FC akte perkawinan orang tua dari bayi lahir tersebut.
LEGALISIR
Pelayanan ligalisir surat keterangan yang dikeluarkan oleh RS Panti Rapih.
Waktu proses : langsung jadi
Syarat : menunjukkan dokumen yang ASLI dan membawa FC lembar yang akan diligalisir
Biaya : Rp. 20.000,- (per 10 lembar)